pengertian normaNorma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dalam suatu negara untuk mengatur perilaku masyarakat.Norma sosial terbentuk karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap keteraturan dan ketertiban sosial yang menentukan identitas masyarakat. Pembentukan norma sosial diawali