Daftar Login

BAB II KESUSILAAN SEBAGAI NORMA DALAM HUKUM

BAB II KESUSILAAN SEBAGAI NORMA DALAM HUKUM

pengertian normaNorma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dalam suatu negara untuk mengatur perilaku masyarakat.Norma sosial terbentuk karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap keteraturan dan ketertiban sosial yang menentukan identitas masyarakat. Pembentukan norma sosial diawali

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas