Daftar Login

Pengertian Wasiat, Syarat, Rukun, Hukum

MEREK : wasiat88

Pengertian Wasiat, Syarat, Rukun, Hukum

wasiat88Wasiat atau al washiyyah (الوصية) adalah perintah dari seseorang untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah) atau suatu bentuk tabarru' (perbuatan baik) dengan hartanya setelah iaKITAB WASIAT. Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. Kata wasiat diambil dari kata, وصيت الشيء أوصيه (aku menyampaikan sesuatu yang dipesankan kepadaku). Maka, setelah orang

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas